"Dari pemeriksaan polisi, HS dan NN ini pernah melakukan penipuan dengan modus serupa di Denpasar, Bali, dengan korban WN Australia," ujar Wakapolres Jaksel, AKBP Surawan kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).
Namun keduanya berhasil kabur dan buron. Merasa pelarian mereka sukses, keduanya malah kembali melakukan hal serupa di Jakarta. Kali ini dengan beriklan di situs www.jgadore.com dengan menampilkan beragam jenis tas Hermés tersebut.
"Mereka mengaku telah melakukan aksi tersebut sejak Januari tahun ini. Awalnya di Denpasar, kemudian pindah ke Jakarta untuk mencari target baru. Padahal di Bali mereka telah menjadi DPO di Polsek Kuta, dan kasusnya sudah P-21," jelas Surawan.
Begitu korban kedua melapor ke polisi, Polsek Kebayoran Lama juga ikut melacak apakah pelaku ini merupakan pemain lama. Benar saja, keduanya masuk ke dalam DPO Polsek Kuta, sehingga tim dari Mapolsek Kebayoran Lama langsung melakukan koordinasi.
Keduanya berhasil ditangkap pada 8 Juli lalu di sebuah rumah di kawasan Town House Kemang, Jakarta Selatan pukul 02.30 WIB dini hari. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa bukti transfer dari korban. (rii/nal)











































