"Uang hasil penipuannya ya habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Riftazudin saat dihubungi, Kamis (9/7/2015).
Menurutnya, saat ditangkap mereka tengah berada di Town House di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Rumah tersebut disewa mereka sebesar Rp 12 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melancarkan aksi penipuan, duo ini telah berpindah-pindah tempat selama bertahun-tahun, meskipun tercatat sebagai warga Jakara. Sudah tak terhitung berapa banyak korban yang telah mereka perdayai.
"Tapi ketika ditanya, mereka mengelak terus, padahal kalau sejak 2012, korbannya sudah banyak. Yang di Bali ini ketahuannya karena sudah menjadi DPO Polsek Kuta dan sudah P21 di Kejari Denpasar," kata Riftazudin.
Perjalanan dua penipu ini akhirnya terhenti pada 8 Juli lalu setelah polisi dari Mapolsek Kebayoran Lama berhasil membekuk mereka setelah menipu Albert Satriyo Wibowo pada bulan April lalu.
(rni/mad)











































