MA Nonaktifkan Ketua Pengadilan Dkk yang Ditangkap KPK

MA Nonaktifkan Ketua Pengadilan Dkk yang Ditangkap KPK

Rivki - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 16:17 WIB
MA Nonaktifkan Ketua Pengadilan Dkk yang Ditangkap KPK
Suhadi
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) langsung menonaktifkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting yang ditangkap KPK. Namun pemecatan akan dilakukan bila ketiganya divonis bersalah.

"Kita segera nonaktifkan mereka yang ditangkap," ujar jubir MA hakim Agung Suhadi, saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2015).

Suhadi mengatakan ketiganya langsung dinonaktifkan karena tertangkap tangan oleh KPK. MA juga mengaku sangat prihatin terhadap penangkapan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini tertangkap tangan makanya kita langsung berhentikan sementara. Baru setelah incracht kita lakukan pemberhentian tetap tanpa perlu sidang etik," ujarnya.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK ada 5 orang tertangkap. Lima orang yang tertangkap adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Sementara itu, panitera yang diamankan bernama Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara. (rvk/asp)


Berita Terkait