MK Putuskan Bekas Narapidana Bisa Ikut Pilkada

MK Putuskan Bekas Narapidana Bisa Ikut Pilkada

Rivki - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 16:20 WIB
MK Putuskan Bekas Narapidana Bisa Ikut Pilkada
Foto: ari saputra
Jakarta - Bekas narapidana boleh bernafas lega. Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang memberikan kesempatan kepada mantan narapidana ikut pemilihan kepala daerah.

Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang keluar hari ini, Kamis (9/7/2015). MK mengabulkan permohonan agar pasal 7 huruf g Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan. Pasal tersebut memuat ketentuan bahwa mantan narapidana dilarang ikut pilkada.

Dalam putusannya MK menyatakan bahwa pasal 7 huruf g UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. MK juga menilai bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi putusan MK seperti dikutip detikcom.

Permohonan judicial review pasal 7 huruf g diajukan oleh Jumanto warga Dusun Siyem, RT 01 RW 04, Desa Sogaan, Pakuniran, Probolinggo; dan Fathor Rasyid warga Kloposepuluh RT. 020 RW. 005, Desa Kloposepuluh, Sukodono, Sidoarjo.

Bertindak selaku pengacara pemohon adalah Yusril Ihza Mahendra. Menurut pemohon bahwa antara masyarakat biasa dan mantan narapidana haknya sama dalam pembangunan bangsa Indonesia. Mantan narapidana adalah warga negara yang telah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan telah kembali ke masyarakat untuk menjadi warga yang bebas dan merdeka.

"Semua warga negara dengan itu dapat turut serta dalam kegiatan pembangunan salah satunya dengan menjadi kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota)," kata Jumanto dan Fathor dalam argumentasi yuridis permohonannya.

Dengan demikian, tulis pemohon, aturan yang membatasi hak-hak terpidana dalam Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k UU Nomor 8 Tahun 2015 nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945; (erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads