"Tono itu, itu saya bilang itu saya buka sebenarnya untuk penyidik supaya penyidik jangan kacamata kuda dengan saya. Ketika staf saya datang saya marah, Saya kan marah,Β baca dong di situ (BAP). Sutan marah besar, saya marah besar saya kembalikan," ujar Sutan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Jawaban ini disampaikan Sutan, saat Jaksa pada KPK mengkonfirmasi BAP saat Sutan diperiksa penyidik KPK. "Saudara juga mengatakan Tri Yulianto atau Asfiani memberikan uang 10 ribu USD yang saya tidak tahu sumber uang darimana," kata Jaksa KPK mengkonfirmasi isi BAP Sutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutan mengaku tak mengetahui asal duit USD 10 ribu tersebut. Dia hanya memerintahkan Saptono untuk mengembalikan ke yang menitipkan.
"Saya suruh kembalikan, saya juga datang ke pimpinan (Komisi VII) apa-apaan ini, nggak mau saya," sebut Sutan. "Saya minta Tono kembalikan ke orangnya, ke pimpinanlah, kan disuruh bagi-bagikan sama mereka," ujar dia.
Jaksa KPK sebenarnya juga mengkonfirmasi BAP Senin 6 Oktober 2014 pada jawaban nomor 33. "Saudara terdakwa menyatakan pada tahun 2012 saya pernah menerima uang dari saudara Tri Yulianto atau Asfiani sebesar 200 ribu USD. Pada saat itu saya tanyakan kepada saudara Zainudin Amali, ini uang apa? Lalu dijawab saudara Zainudin Amali dibagi-bagikan saja ke anggota. Saya tidak tahu sumber uang darimana?" ujar Jaksa membacakan BAP Sutan.
Namun Sutan menegaskan keterangan itu sudah diubah dalam BAP lanjutan. "Saya baca tapi waktu itu setelah saya pulang baru saya ingat tidak pernah saya terima-terima itu. Makanya saya ubah, kan ada perubahannya," kata Sutan. (fdn/dra)










































