Terlebih, kata Kapolda, jika permintaan tersebut cenderung dengan memaksa atau memeras maka oknum yang memeras masyarakat akan dikenakan sanksi pidana.
"Tindakan pemerasan akan dikenakan pasal pemerasan. Tetapi kalau sukarela saja, akan diberikan teguran internal, atau dipindahkan atau terberat dicopot dari Banpol," tegas Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada, kita tindak," tegasnya. (mei/nal)











































