Pada tahun 2012, KPK juga melakukan OTT di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Operasi tepat dilakukan usai upacara hari kemerdekaan Indonesia atau 2 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2012. Saat itu, KPK berhasil menangkap hakim ad hoc Tipikor Kartini Marpaung karena menerima uang dari pengacara. Selain itu, turut dibekuk juga hakim lainnya, Asmadinata. Atas perbuatannya, Kartini dan Asmadinata sama-sama dihukum 10 tahun penjara.
Setahun setelahnya, KPK jug menangkap pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman saat hendak mengantarkan uang dari seorang pengacara ke pihak berkepentingan di MA. Serupa dengan Kartini, Djodi juga ditangkap pada akhir Juli dan mendekati lebaran. Djodi lalu dihukum 2 tahun penjara. Adapun pihak yang dituju untuk mendapatkan uang hingga kini masih gelap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasinya, KPK juga masih mengejar pelaku lainnya. Benar-benar THR! (asp/faj)











































