JPU Kasasi, Walikota Pematang Siantar Kembali Dinonaktifkan

JPU Kasasi, Walikota Pematang Siantar Kembali Dinonaktifkan

- detikNews
Selasa, 22 Feb 2005 13:44 WIB
Medan - Walikota Pematang Siantar Marim Purba hari Selasa (22/2/2005) ini telah menerima surat keputusan penonaktifan dari Mendagri M. Ma'ruf. Ini adalah penonaktifan kedua terhadap Marim terkait proses hukum kasus korupsi yang sama.SK Penonaktifan diserahkan kepada Marim Purba oleh Gubernur Sumut HT Rizal Nurdin. "Hari ini saya telah bertemu Pak Gubernur di kediaman beliau dan surat itu sudah saya terima," kata Marim Purba kepada wartawan di Medan, Selasa (22/2/2005).Marim Purba, yang dilantik sebagai walikota pada 2 Juni 2000, pertama kali dinonaktifkan oleh Mendagri Hari Sabarno pada 6 Oktober 2003. Penonaktifan ini terkait proses pemeriksaan dan persidangan kasus korupsi pembangunan kembali Pasar Horas, Pematang Siantar. Tak lama setelah ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar statusnya sebagai walikota dipulihkan oleh Mendagri Hari Sabarno dengan SK Mendagri No.131.222-682/2004 tertanggal 4 Oktober 2004. Kini, karena jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Mendagri M. Ma'ruf kembali menonaktifkan Marim. SK Mendagri No.131.22-66/ 2005 tertanggal 11 Februari 2005 itu menyatakan membatalkan SK Mendagri No.131.222-682/2004 tentang Pengaktifan Kembali Marim Purba dengan alasan SK tersebut mengandung kekeliruan hukum.Menurut Marim, dia dapat menerima keputusan itu. Namun demikian ia akan melakukan klarifikasi lebih lanjut baik itu kepada mendagri maupun masyarakat Pematang Siantar sendiri. Sebab Marim menilai penonaktifan itu tidak lazim.Marim yang mengaku heran menduga ada motif balik di balik penonaktifan dirinya kembali. Ia menduga ini terkait pemilihan walikota mendatang. "Sebenarnya tidak lazim suatu proses hukum yang divonis bebas dikasasi. Tapi itulah yang terjadi," katanya. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini