"Tidak," kata Sutan singkat saat ditanya Jaksa pada KPK soal penerimaan THR dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Sutan mengaku pernah datang ke kediaman Rudi di Jl Brawijaya, Jaksel. Namun hal itu tidak ada kaitannya dengan pemberian duit THR dari Rudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Sutan membantah menerima titipan duti dari Tri terkait pemberian duit THR dari Rudi. "Ngga ada," ujarnya.
Terkait duit USD 200 ribu, Jaksa pada KPK memaparkan dalam dakwaan duit tersebut diserahkan Rudi ke Tri Yulianto pada 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh Jl MT Haryono Jaksel. Selang dua hari setelah Rudi menyerahkan uang kepada Tri Yulianto, Rudi bertemu dengan Sutan di Bima Sena gedung The Dharmawangsa, Jaksel.
Setelah itu, Sutan menurut Jaksa ke rumah Rudi. Di situ Rudi mengkonfirmasikan ke Sutan mengenai pemberian uang THR USD 200 ribu.
Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.
Selain itu Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
(fdn/faj)











































