"Jadi korban ini tertarik dengan harga tas yang hanya Rp 150 juta. Sementara di situs online milik pelaku dipajang berbagai jenis tas Hermés yang dicatut dari barang-barang di media orang," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).
Situs online fiktif yang dimiliki para penipu ini bernama www.jgadore.com. Di situs tersebut selain menampilkan beragam rupa tas Hermés, penipu ini juga meninggalkan nomor kontak yang bisa dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku ditangkap di salah satu townhouse di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi sempat melakukan penyelidikan di Bali.
Saat ini keduanya telah berada di tahanan Polsek Kebayoran Lama, dan diancam dengan Pasal 387 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(rni/mad)











































