Hakim Ditangkap KPK Bukti Pengadilan di Indonesia Belum Bersih

Hakim Ditangkap KPK Bukti Pengadilan di Indonesia Belum Bersih

Aditya Maulana - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 15:24 WIB
Hakim Ditangkap KPK Bukti Pengadilan di Indonesia Belum Bersih
Foto: Jefris
Jakarta - KPK menangkap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera pengganti Syamsir Yusfan di Medan. Penangkapan ini menjadi bukti pengadilan di Indonesia belum bersih.

"Kaitannya dengan hakim dan panitera yang ditangkap, perlu ditelusuri lebih cermat, kalau sebenarnya hingga kini peradilan kita masih belum bersih," ujar Miko Ginting, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik.

Miko mengatakan itu dalam jumpa pers 'Koalisi Masyarakat Sipil dalam Seleksi Capim KPK 2015 dan Pembentukan Posko Pengaduan Capim KPK' di Haris Hotel Tebet, Jl Dr Sahardjo, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Miko, untuk itu diperlukan komitmen dari Mahkamah Agung untuk menegakkan etika peradilan yang baik dan bersih. Meski demikian, Miko mendorong pengusutan kasus itu agar optimal. Sebab penyuapan tidak berdiri sendiri, baik itu dari pemberi suap maupun penerima suap.

"Semua pihak harus diusut tuntas," ujar Miko.

Terkait pemberantasan korupsi di era Jokowi-JK, Miko mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tertuang dalam Nawacita sehingga Jokowi harus menguatkan upaya pemberantasan korupsi.

"Presiden Jokowi harus menunjukkan dirinya sebagai komandan perang yang siap melawan korupsi," kata Miko.

Karena itu, KPK perlu didukung penuh dan dikuatkan. Diperlukan juga  pembenahan di Kepolisian dan Kejaksaan.

"Tanpa itu tidak dapat menjadi evaluasi dari keberhasilan pemberantasan korupsi," tuturnya.

Operasi tangkap tangan KPK dilakukan di sebuah mal di Medan. Selain sejumlah hakim, ditangkap juga pengacara yang menyuap. (nwy/nrl)


Berita Terkait