Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan, mengatakan kedua pelaku memiliki tugas yang berbeda-beda.
"Mereka sama-sama membuat iklan di media online. N (anak) yang mengupload, sementara bapaknya yang berinisial AS yang menyiapkan rekeningnya," kata Surawan kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini keduanya telah berada di tahanan Polsek Kebayoran Lama, dan diancam dengan Pasal 387 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(rni/mad)










































