DPD: Dephut, Polisi & Jaksa Pelihara Pelaku Illegal Logging

DPD: Dephut, Polisi & Jaksa Pelihara Pelaku Illegal Logging

- detikNews
Selasa, 22 Feb 2005 13:39 WIB
Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), H. Abi Kusno Nahran mensinyalir ada oknum di Departemen Kehutanan (Dephut), Kepolisian dan Kejaksaan yang sengaja memelihara pelaku illegal logging sehingga sulit ditangkap.Hal itu disampaikan Abi Kusno dalam rapat kerja Panitia Ad Hoc DPD dengan Jaksa Agung, Kapolri, Menhut untuk membahas illegal logging di kantor DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2/2005).Pernyataan tersebut untuk menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban yang mengibaratkan pelaku illegal logging ibarat belut dalam oli karena susah ditangkap. Menurut Abi Kusno, istilah belut dalam oli untuk pencuri kayu tidak kurang sesuai. Para pencuri kayu itu, katanya, lebih tepat disebut belut dalam lemari."Artinya pencuri kayu itu memang dipelihara di Departeman Kehutanan, kepolisian, Kejagung oleh oknum-oknum di Dephut, kepolisian dan Kejagung," kata Abi Kusno.Abi Kusno juga menilai Dephut tidak memiliki kekompakan dalam penanganan dan pengawasan hutan. Salah satu contohnya yakni penanganan kasus illegal logging di daerah Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng"Di sana ada puluhan ribu meter kubik kayu yang tidak bertuan dan ada oknum-oknum yang kasak-kusuk untuk mengurus kepemilikan kayu-kayu tersebut," kata Abi KusnoMenurut Abi Kusno, oknum-oknum polisi di daerah itu sangat besar permainannya dalam illegal logging. "Jangankan kopral, letkol pun ikut bermain," katanya. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads