"Kalau sekadar ikut-ikutan saja, ya peringatan dulu pertama, kedua ketiga itu sanksi tertulis dicatatkan yang akan menghambat kenaikan pangkat dan tunjangan kinerja atau tunjangan peningkatan penghasilannya," ujar Menpan RB Yuddy Chrisnandy di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2015).
Untuk sanksi sedang, Yuddy mengatakan PNS akan dicopot dari jabatan yang dipegangnya. Apalagi jika jabatan tersebut strategis sehingga menguntungkan atau merugikan pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Undang-undang juga disebutkan seorang PNS yang hendak mencalonkan diri dalam pilkada atau mencalonkan diri sebagai pejabat negara harus berhenti dari statusnya sebagai PNS.
"Jadi kami mengingatkan seluruh ASN dan PNS jaga netralitasnya dan disiplinnya untuk tidak ikut kampanye kandidat manapun, tidak terlibat, tidak mendukung atau menganggu kandidat manapun," kata Yuddy.
Jika seandainya ada tindakan intimidatif terhadap PNS oleh kepala daerah terkait pilkada, maka Yuddy berjanji pihaknya akan segera memberikan advokasi profesional kepada PNS.
"Saya pasti akan keliling daerah-daerah untuk memastikan hal ini netral bersama Mendagri," ujarnya. (fiq/dra)










































