Sanksi Administrasi Hingga Pemecatan Menunggu PNS Nakal di Pilkada

Sanksi Administrasi Hingga Pemecatan Menunggu PNS Nakal di Pilkada

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 14:34 WIB
Sanksi Administrasi Hingga Pemecatan Menunggu PNS Nakal di Pilkada
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang menyusun peraturan menteri dan code of conduct PNS saat Pilkada. Sanksi administrasi dan pemecatan menunggu para PNS yang nakal di Pilkada nanti.

"Kalau sekadar ikut-ikutan saja, ya peringatan dulu pertama, kedua ketiga itu sanksi tertulis dicatatkan yang akan menghambat kenaikan pangkat dan tunjangan kinerja atau tunjangan peningkatan penghasilannya," ujar Menpan RB Yuddy Chrisnandy di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2015).

Untuk sanksi sedang, Yuddy mengatakan PNS akan dicopot dari jabatan yang dipegangnya. Apalagi jika jabatan tersebut strategis sehingga menguntungkan atau merugikan pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang lebih berat lagi ya dia bisa diberhentikan kalau masuk ranah indisipliner yang mencolok, ikut kampanye, sudah dilarang, tapi tidak bisa. Jadi tim sukses atau jadi ketua tim sukses, itu tidak boleh," jelasnya.

Dalam Undang-undang juga disebutkan seorang PNS yang hendak mencalonkan diri dalam pilkada atau mencalonkan diri sebagai pejabat negara harus berhenti dari statusnya sebagai PNS.

"Jadi kami mengingatkan seluruh ASN dan PNS jaga netralitasnya dan disiplinnya untuk tidak ikut kampanye kandidat manapun, tidak terlibat, tidak mendukung atau menganggu kandidat manapun," kata Yuddy.

Jika seandainya ada tindakan intimidatif terhadap PNS oleh kepala daerah terkait pilkada, maka Yuddy berjanji pihaknya akan segera memberikan advokasi  profesional kepada PNS.

"Saya pasti akan keliling daerah-daerah untuk memastikan hal ini netral bersama Mendagri," ujarnya. (fiq/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini