"Ini pembuktian bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa KPK sudah benar-benar melaksanakan tindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar salah satu tim biro hukum KPK, Zainal Abidin usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Pengacara Ilham, Johnson Panjaitan sebelumnya mempermasalahkan adanya penyelidik dan penyidik KPK yang disebut tidak sah dalam putusan praperadilan Hadi Poernomo yang kini menangani kasus Ilham. Atas hal itu, KPK enggan menanggapinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal menyebut alat bukti yang digunakan dalam kasus Ilham pun telah dinyatakan sah oleh hakim tunggal Amat Khusairi. Mengenai penyelidik dan penyidik pun hakim menyatakan sah.
"Bahwasanya KPK sudah memenuhi alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka sesuai dengan KUHAP dan hukum acara. Salah satunya penyelidik dan penyidik KPK adalah sah. (Audit BPK), sudah ada laporan awalnya, sudah ada termasuk," pungkas Zainal.
(dhn/faj)











































