Menang Praperadilan vs Ilham Arief, KPK: Alat Bukti dan Penyidik Kami Sah

Menang Praperadilan vs Ilham Arief, KPK: Alat Bukti dan Penyidik Kami Sah

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 14:30 WIB
Menang Praperadilan vs Ilham Arief, KPK: Alat Bukti dan Penyidik Kami Sah
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Sempat kalah di praperadilan melawan eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, KPK kini membalik keadaan dengan memenangkan praperadilan kedua yang diajukan Ilham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK menegaskan telah melaksanakan tugasnya sesuai hukum yang berlaku.

"Ini pembuktian bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa KPK sudah benar-benar melaksanakan tindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar salah satu tim biro hukum KPK, Zainal Abidin usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).

Pengacara Ilham, Johnson Panjaitan sebelumnya mempermasalahkan adanya penyelidik dan penyidik KPK yang disebut tidak sah dalam putusan praperadilan Hadi Poernomo yang kini menangani kasus Ilham. Atas hal itu, KPK enggan menanggapinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bisa menanggapi hal yang beda karena tidak dalam batas mengkaji praperadilan yang lalu," ujar Zainal.

Zainal menyebut alat bukti yang digunakan dalam kasus Ilham pun telah dinyatakan sah oleh hakim tunggal Amat Khusairi. Mengenai penyelidik dan penyidik pun hakim menyatakan sah.

"Bahwasanya KPK sudah memenuhi alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka sesuai dengan KUHAP dan hukum acara. Salah satunya penyelidik dan penyidik KPK adalah sah. (Audit BPK), sudah ada laporan awalnya, sudah ada termasuk," pungkas Zainal.

(dhn/faj)


Berita Terkait