"Itu akan kami lakukan. Sekalipun sudah ada Permenpan sebelumnya dari pemerintahan sebelumnya, kami juga akan berikan penegasan kembali kapada seluruh PNS, aparatur sipil negara, agar jaga netralitasnya," ujar Yuddy di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2015).
Tidak hanya peraturan menteri, Yuddy akan mengeluarkan code of conduct sehingga menjadi acuan bagi PNS di seluruh Indonesia, khususnya dalam hubungan keterlibatan dengan partai politik dan Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang PNS tidak boleh menjadi tim sukses dari kandidat manapun dan ikut berkampanye. Tidak hanya itu, PNS tidak boleh terlibat kegiatan politik baik langsung maupun tidak langsung yang berujung menguntungkan ataupun merugikan kandidat tertentu.
Β
"Surat edaran psti kita sebarkan, kita akan koordinasi dengan Mendagri, saya akan liat di permen sebelumnya, yang mengatur netralitas itu belum ada di Undang-undang nomer 5 ASN, saya akan lihat lagi relevansinya,"
"Jika masih relevan, kita tegaskan kembali dalam surat edaran agar diberlakukan. Kalau sudah out of date, kita akan perbaiki dan perbaharui lagi," lanjutnya. (fiq/dra)











































