Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Arie Budiman tidak tutup mata atas banyaknya siswa SMP dan SMA berusia kurang dari 17 tahun yang membawa kendaraan. Arie akan melarang semua siswa di bawah 17 tahun untuk mengendarai motor atau mobil ke sekolah.
"Semua siswa di bawah umur 17 tahun dilarang mengendarai mobil dan motor," ujar Arie, Kamis (9/7/2015).
Menurut Arie, larangan itu mulai berlaku pada Tahun Ajaran Baru akhir Juli 2015. Disdik DKI juga telah lama bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan kegiatan penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), yang termasuk di dalamnya tertib berlalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah untuk hukuman bagi pelajar di Jakarta yang tidak menaati aturan tersebut, Arie akan menyerahkan sepenuhnya ke polisi. Pihaknya selama ini selalu melakukan sosialisasi antara lain risiko di jalan raya, contoh kasus-kasus kecelakaan lalu lintas di bawah umur 17 tahun dan ajakan berperilaku tertib sebagai pengguna jalan.
"Sekolah hanya melarang siswa," kata Arie.
(nwy/nrl)