Namun hakim tunggal Amat Khusairi menolak permohonan Ilham untuk seluruhnya pada sidang putusan di PN Jaksel. Kuasa hukum Ilham, Johnson Panjaitan mengaku bingung dengan putusan hakim tersebut.
"Kami sangat menghormati putusan hakim dalam keadaan bingung dan merasa bahwa putusan ini menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan," kata Johnson usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di putusan Hadi Poernomo, penyelidik dan penyidik tidak sah. Prof Romli juga mengatakan penyelidik independen ditolak DPR, harus yang aktif. Ya kita hormati tapi sangat membingungkan," ujar Johnson.
Selain itu, Johnson juga mempermasalahkan kesaksian auditor BPK yang mengaku belum selesai mengaudit kerugian negara dalam kasus Ilham. Hal itu disebut Johnson terungkap dalam persidangan sebelumnya.
"Hakim juga tidak mempertimbangkan fakta persidangan ketika auditor BPK mengatakan audit belum selesai. Tapi hakim mengatakan alat bukti sah karena ada kerugian negara, sementara yang memeriksa saja bilang belum," ujar Johnson.
(dhn/faj)










































