Tipu Pembeli, Dua Penjual Tas Hermes Rp 150 Juta Dibekuk Polisi

Tipu Pembeli, Dua Penjual Tas Hermes Rp 150 Juta Dibekuk Polisi

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 14:06 WIB
Tipu Pembeli, Dua Penjual Tas Hermes Rp 150 Juta Dibekuk Polisi
Foto: Getty Images
Jakarta - Siapa yang tak tahu dengan tas dengan merek Hermes? Handbag atau tas tangan asal Prancis tersebut memang menjadi primadona di kalangan sosialita kelas atas. Tak heran banyak orang yang rela mengeluarkan kocek hingga ratusan juta untuk memiliki tas mewah tersebut.

Namun keistimewaan tas Hermes rupanya dimanfaatkan oleh para penipu untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat. Dengan menggunakan modus penjualan tas tersebut dengan harga miring, para penipu ini hampir berhasil menggondol uang hingga mencapai Rp 150 juta.

Walaupun begitu, petugas kepolisian dari Mapolsek Kebayoran Lama berhasil mengamankan penipu yang berjumlah 2 orang ini, setelah 2 bulan dikejar hingga Pulau Dewata, Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologi kejadian, pelaku menawarkan tas mewah merk Hermes seharga Rp 150 juta, kemudian pelaku minta mentransfer via rekening Bank Mandiri separuh dari harga tersebut di ATM ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, 22 April 2015 lalu," kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Riftazuldin dalam keterangannya, Kamis (9/7/2015).

Saat itu, korban yang bernama Albert Satriyo Wibowo diminta para pelaku untuk mentransfer sejumlah uang dari pasangan suami istri, Huzaeny Sudrajat dan Atina Roswatini, istri tersangka yang diduga juga ikut terlibat.

Setelah uang ditransfer, kedua pelaku tiba-tiba tak dapat dihubungi lagi. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama. "Karena diduga kabur ke Pulau Bali, kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Denpasar," jelas Riftazudin.

Setelah melakukan penyelidikan di dua Pulau tersebut, akhirnya pada tanggal 8 Juli sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka di salah satu town house kawasan Kemang, Mampang Prapatan.

"Saat ini keduanya telah berada di tahanan Polsek Kebayoran Lama, dan diancam dengan Pasal 387 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

(rni/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads