Namun keistimewaan tas Hermes rupanya dimanfaatkan oleh para penipu untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat. Dengan menggunakan modus penjualan tas tersebut dengan harga miring, para penipu ini hampir berhasil menggondol uang hingga mencapai Rp 150 juta.
Walaupun begitu, petugas kepolisian dari Mapolsek Kebayoran Lama berhasil mengamankan penipu yang berjumlah 2 orang ini, setelah 2 bulan dikejar hingga Pulau Dewata, Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, korban yang bernama Albert Satriyo Wibowo diminta para pelaku untuk mentransfer sejumlah uang dari pasangan suami istri, Huzaeny Sudrajat dan Atina Roswatini, istri tersangka yang diduga juga ikut terlibat.
Setelah uang ditransfer, kedua pelaku tiba-tiba tak dapat dihubungi lagi. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama. "Karena diduga kabur ke Pulau Bali, kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Denpasar," jelas Riftazudin.
Setelah melakukan penyelidikan di dua Pulau tersebut, akhirnya pada tanggal 8 Juli sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka di salah satu town house kawasan Kemang, Mampang Prapatan.
"Saat ini keduanya telah berada di tahanan Polsek Kebayoran Lama, dan diancam dengan Pasal 387 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(rni/mad)











































