"Seingat saya kita menunggu dari Menaker yah. Jadi Menaker saja dah, tanya Menaker," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) M Pratikno.
Hal ini dikatakannya usai rapat "Reformasi Birokrasi" bersama Wapres Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kurang tahu, saya belum cek lagi ke Menaker," jawabnya.
"Poin-poin yang akan di revisi?" tanya wartawan.
"Menaker deh yah. Yang menghadap presiden juga Menaker," jawab Pratikno.
Perlu diketahui, Persoalan muncul ketika PP No. 46 Tahun 2015 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Juni 2015 dan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2015. Persoalan paling mendasar adalah berubahnya waktu pencairan. (fiq/dra)










































