Mensesneg Tunggu Menakertrans Soal Revisi JHT BPJS Ketenagakerjaan

Mensesneg Tunggu Menakertrans Soal Revisi JHT BPJS Ketenagakerjaan

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 13:59 WIB
Jakarta - Masalah Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sempat menuai kontroversi masyarakat. Hingga kemudian dilakukan revisi, di mana buruh tak perlu berusia 56 tahun mengambil dana. Lalu bagaimana perkembangannya, sudahkah revisi menjadi keputusan?

"Seingat saya kita menunggu dari Menaker yah. Jadi Menaker saja dah, tanya Menaker," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) M Pratikno.

Hal ini dikatakannya usai rapat "Reformasi Birokrasi" bersama Wapres Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratikno mengaku tidak mengetahui kapan pihak Kemenakertrans akan memberikan putusan soal JHT, termasuk tenggat waktu penyelesaian permasalan itu

"Saya kurang tahu, saya belum cek lagi ke Menaker," jawabnya.

"Poin-poin yang akan di revisi?" tanya wartawan.

"Menaker deh yah. Yang menghadap presiden juga Menaker," jawab Pratikno.

Perlu diketahui, Persoalan muncul ketika PP No. 46 Tahun 2015 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Juni 2015 dan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2015. Persoalan paling mendasar adalah berubahnya waktu pencairan. (fiq/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini