Bahkan Wakil Ketua MA, Suwardi mengeluarkan canda tentang posisi KY dalam kekuasaan kehakiman. Suward menyampaikan canda, kehadiran KY dalam kekuasaan kehakiman adalah kecelakaan konstitusional.
"Ada yang berpendapat ini (KY di kekuasaan kehakiman) sebuah kecelakaan konstitusional. Karena kekuasaan kehakiman adalah lembaga yang memeriksa, mengadili dan memutus. Kalau KY kan hanya mengawasi," ujar Suwardi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (8/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang itu aneh juga, itukan komisi bukan lembaga," ucapnya.
Zulkifli juga melontarkan canda soal jumlah lembaga. Dia bergurau, total lembaga di Indonesia harusnya 7, bukan 8 seperti yang ada saat ini.
"Harusnya nanti yang pidato Β (di acara sidang MPR 15 Agustus) 7 orang. Tapi karena (KY) sudah ikut terus ya kami maklumi," jawab Zulkifli disambut tawa hadirin di ruangan.
Suwardi juga mempertegas soal keberadaan KY dalam UUD 45. Menurutnya, kekuasaan kehakiman harusnya MA benar-benar berkuasa tanpa harus diawasi.
"Apakah ini tidak mengecilkan kekuasaan kehakiman dalam konstitusi, lalu bagaimana padangan MPR soal keberadaan KY itu dalam UUD 45," tanya Suwardi.
Zulkifli Hasan pun kembali menjawab soal pertanyaan itu. Menurutnya, itu memang akan dikaji.
"Kami akan bawa itu ke badan pengkajian," ucapnya. (rvk/asp)











































