Pimpinan MA Minta MPR Tinjau Ulang Posisi KY di UUD 1945

Pimpinan MA Minta MPR Tinjau Ulang Posisi KY di UUD 1945

Rivki - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 13:29 WIB
Pimpinan MA Minta MPR Tinjau Ulang Posisi KY di UUD 1945
Foto: ari saputra
Jakarta - Pimpinan MPR dan Pimpinan Mahkamah Agung (MA) bertemu pagi ini. Dalam pertemuan itu, kedua lembaga tinggi negara membahas peran Komisi Yudisial (KY).

Bahkan Wakil Ketua MA, Suwardi mengeluarkan canda tentang posisi KY dalam kekuasaan kehakiman. Suward menyampaikan canda, kehadiran KY dalam kekuasaan kehakiman adalah kecelakaan konstitusional.

"Ada yang berpendapat ini (KY di kekuasaan kehakiman) sebuah kecelakaan konstitusional. Karena kekuasaan kehakiman adalah lembaga yang memeriksa, mengadili dan memutus. Kalau KY kan hanya mengawasi," ujar Suwardi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (8/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Candaan itu langsung direspon oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan. Dia mengatakan memang keberadaan di KY di kekuasaan kehakiman sedang dikaji.
"Memang itu aneh juga, itukan komisi bukan lembaga," ucapnya.

Zulkifli juga melontarkan canda soal jumlah lembaga. Dia bergurau, total lembaga di Indonesia harusnya 7, bukan 8 seperti yang ada saat ini.
"Harusnya nanti yang pidato Β (di acara sidang MPR 15 Agustus) 7 orang. Tapi karena (KY) sudah ikut terus ya kami maklumi," jawab Zulkifli disambut tawa hadirin di ruangan.

Suwardi juga mempertegas soal keberadaan KY dalam UUD 45. Menurutnya, kekuasaan kehakiman harusnya MA benar-benar berkuasa tanpa harus diawasi.

"Apakah ini tidak mengecilkan kekuasaan kehakiman dalam konstitusi, lalu bagaimana padangan MPR soal keberadaan KY itu dalam UUD 45," tanya Suwardi.

Zulkifli Hasan pun kembali menjawab soal pertanyaan itu. Menurutnya, itu memang akan dikaji.

"Kami akan bawa itu ke badan pengkajian," ucapnya. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads