Hakim Ketua Artha Theresia menerangkan, berdasarkan Pasal 65 KUHAP, terdakwa yakni Sutan memiliki hak untuk menghadirkan saksi meringankan. Majelis Hakim sambung Artha hanya membantu memfasilitasi pemanggilan terhadap saksi-saksi yang menguntungkan dalam hal ini Komisioner KPK.
"Namun demikian Majelis juga mencatat, kita sudah komitmen bahwa Majelis hanya melakukan pemanggilan sekali. Majelis tidak akan melakukan pemanggilan sekali lagi. Pemeriksaan ini dilanjutkan dengan keterangan terdakwa," tegas Hakim Artha dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal eksepsi saya sampaikan apa yang terjadi pada diri saya ketidakadilan kesewenang-wenangan. Sebenarnya kalau kita pengen bener mestinya Abraham hadir disini. Apa yang mereka katakan pembohongan publik, Sutan ada 2 alat bukti. Saya ini korban dan saya pernah katakan juga pada Jaksa Penuntut Umum kalian korban penyidikan. Ibu nggak berasa bagaimana keluarga saya hancur, karir saya hancur," beber Sutan.
Penolakan komisioner KPK untuk hadir, ditulis dalam surat jawaban yang dibacakan Penuntut Umum pada KPK.
"Penuntut Umum telah menerima penetapan dari Majelis Hakim dan sudah kami laksanakan. Kami menerima pemberitahuan dari komisioner, jawaban dari penetapan majelis hakim tersebut," kata Penuntut Umum KPK Dody Sukmono pada awal persidangan.
Dalam pemberitahuan tertulis, komisioner KPK memberikan 4 poin pernyataan terkait penetapan Majelis Hakim yang memerintahkan Penuntut Umum pada KPK melakukan pemanggilan terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan Sutan.
Dalam surat yang dibuat Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Komisioner KPK menyatakan menolak hadir dengan landasan Pasal 1 angka 26 KUHAP di mana seorang saksi yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan Sutan Bhatoegana," demikian pernyataan penutup surat Komisioner KPK yang dibacakan Jaksa Dody. (fdn/elz)











































