"Kami Pimpinan Komisi II DPR kecewa dengan putusan MK. Malaikat konstitusi yang satu itu telah menganggap peraturan itu inkonstitusional," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria saat berbincang, Kamis (9/7/2015).
Padahal, menurutnya, pihak DPR sudah menyampaikan agar MK memahami maksud UU Pilkada itu. Politik dinasti dianggap Komisi II perlu dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun nasi sudah menjadi bubur. Komisi II meminta KPU dan Bawaslu membuat surat edaran menyambut putusan MK itu.
"Tidak harus merevisi UU Pilkada dalam waktu dekat. UU Pilkada bakal mengikuti hasil MK," kata dia.
Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (8/7) kemarin, membacakan amar putusan sidang mengatakan pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 bertentangan dengan pasal 28 I ayat 2 yang mengatur hak konstitusi, hak untuk dipilih dan memilih. (dnu/tor)











































