9. Bisakan membaca Alquran saat haid?
Menurut Dawud bin Ali, boleh memegang Mushaf Alquran, walaupun dalam keadaan tidak berwudu, atau sedang dalam keadaan haid dan nifas, baik Muslim, Yahudi maupun Nasrani. Pendapat keduaβmenurut satu riwayatβdianut oleh Imam Abu Hanifah. Pendapat ini membolehkan seorang Muslim yang tidak berwudu untuk memegang Alquran.
Pendapat ketiga dianut oleh mayoritas ulama, antara lain Imam Malik dan Syafi'i. Alasan mereka bukan hanya penafsiran ayat di atas, melainkan juga beberapa hadis Nabi SAW. Di antara ulama penganut pendapat ketiga ini, ada yang membolehkan memegang Alquran tanpa berwudu, selama tidak dipegang secara langsung, misalnya dengan alas atau terbungkus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasulullah SAW pernah menulis surat kepada Kaisar, yang berisi ayat-ayat Alquran. Tentu surat tersebut dibaca atau dipegang oleh Kaisar atau 'sekretarisnya' yang bukan Muslim. Ini salah satu bukti bahwa dalam hal-hal tertentu, boleh saja membaca atau memegang Alquran, walaupun tidak dalam keadaan suci atau bersuci.
Memang semua pendapat yang dikemukakan di atas tujuannya adalah memberi penghormatan terhadap kitab suci Alquran, sehingga selama penghormatan telah terpenuhi, maka syarat utama telah terpenuhi pula. Wallahu a'lam.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)
|
10. Bagaimana hukum membaca Alquran tanpa mengerti maksudnya?
Alquran adalah kitab suci yang apabila kita membacanya maka bacaan kita itu mengandung nilai ibadah, meskipun kita tidak memahami artinya. Satu huruf Alquran yang kita baca mendapat pahala 10 kali lipat. Tentu nilainya akan bertambah kalau kita berusaha memahami maknanya (tadabbur).
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini