"Dalam pengertian persamaan di muka hukum berlaku kepada siapa saja tanpa terkecuali, itu dijelaskan dalam UUD 1945 oleh karena itu surat dari KPK bertentangan dengan hukum itu sendiri," kata penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana menanggapi surat pemberitahuan komisioner KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Menurut dia, ketidakhadiran komisioner KPK dalam persidangan sudah melecehkan penetapan Majelis Hakim.
"Kok begini kualitas KPK yang kita banggakan, agungkan, tapi kok lemah sekali memahami hukum. Hak kami bagaimana Yang Mulia sebagai advokat? Direduksi oleh secarik surat. Saya mohon Yang Mulia diberikan panggilan sekali lagi kalau tidak juga, saya gunakan Pasal 21 untuk melaporkan mereka, mereka melanggar hukum," tegas Eggi.
Saat ini Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi tengah bermusyawarah. "Majelis akan mendengar rekaman dan bermusyawarah dulu untuk memberikan putusan langkah apa yang diambil," ujar Hakim Artha.
Penolakan komisioner KPK untuk hadir, ditulis dalam surat jawaban yang dibacakan Penuntut Umum pada KPK.
"Penuntut Umum telah menerima penetapan dari Majelis Hakim dan sudah kami laksanakan. Kami menerima pemberitahuan dari komisioner, jawaban dari penetapan majelis hakim tersebut," kata Penuntut Umum KPK Dody Sukmono pada awal persidangan.
Dalam pemberitahuan tertulis, komisioner KPK memberikan 4 poin pernyataan terkait penetapan Majelis Hakim yang memerintahkan Penuntut Umum pada KPK melakukan pemanggilan terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan Sutan.
Dalam surat yang dibuat Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Komisioner KPK menyatakan menolak hadir dengan landasan Pasal 1 angka 26 KUHPidana di mana seorang saksi yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan Sutan Bhatoegana," demikian pernyataan penutup surat Komisioner KPK yang dibacakan Jaksa Dody. (fdn/elz)











































