Polisi: Selama H-5 hingga H+3 Lebaran, Truk Berat Dilarang Beroperasi

Polisi: Selama H-5 hingga H+3 Lebaran, Truk Berat Dilarang Beroperasi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 11:23 WIB
Polisi: Selama H-5 hingga H+3 Lebaran, Truk Berat Dilarang Beroperasi
Ilustrasi (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Mengantisipasi kemacetan pada saat mudik lebaran, pihak kepolisian mengeluarkan kebijakan untuk operasional truk berat. Selama H-5 sampai H+3 lebaran, seluruh truk dan kendaraan berat dilarang beroperasi.

"Jadi untuk truk-truk ini sudah kita sosialisasikan ke pihak-pihak terkait, dilarang beroperasi selama H-5 sampai H+3 lebaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Riisyapudin Nursin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Risyapudin mengatakan, truk tidak hanya dilarang beroperasi di ruas tol, tetapi juga di jalan alteri. Sebab, momen mudik ini, insfrastruktur jalan yang ada akan dimaksimalkan untuk kendaraan pemudik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali truk mengangkut sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu tetap boleh melintas," ungkapnya.

Risyapudin mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika pada pelaksanaannya nanti masih ada sopir truk yang tetap beroperasi.

"Kita maksimalkan jalan yang ada untuk pemudik, karena akan sangat padat sekali mudik kali ini," tutup Riisyapudin. (mei/elz)


Berita Terkait