"Penuntut Umum telah menerima penetapan dari Majelis Hakim dan sudah kami laksanakan. Kami menerima pemberitahuan dari komisioner, jawaban dari penetapan majelis hakim tersebut," kata Penuntut Umum KPK Dody Sukmono dalam sidang Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Dalam pemberitahuan tertulis, komisioner KPK memberikan 4 poin pernyataan terkait penetapan Majelis Hakim yang memerintahkan Penuntut Umum pada KPK melakukan pemanggilan terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan Sutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan Sutan Bhatoegana," demikian pernyataan penutup surat Komisioner KPK yang dibacakan Jaksa Dody.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengeluarkan surat penetapan pemanggilan pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan komisioner KPK lainnya pada 3 Juli 2015. Surat penetapan ini dibuat untuk mengakomodir permintaan tim penasihat hukum Sutan ngotot meminta Samad Cs dihadirkan.
Eggi dalam persidangan pekan lalu (2/7) juga berencana menghadirkan 2 penyidik KPK yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik untuk memberi keterangan yang sama atas perkara kliennya.
(fdn/faj)











































