Tulis Surat, Komisioner KPK Tolak Jadi Saksi Sutan Bhatoegana

Sidang Sutan Bhatoegana

Tulis Surat, Komisioner KPK Tolak Jadi Saksi Sutan Bhatoegana

Ferdinan - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 11:12 WIB
Tulis Surat, Komisioner KPK Tolak Jadi Saksi Sutan Bhatoegana
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Komisioner KPK menolak hadir untuk memberi keterangan dalam sidang Sutan Bhatoegana. Penolakan komisioner KPK untuk hadir, ditulis dalam surat jawaban yang dibacakan Penuntut Umum pada KPK.

"Penuntut Umum telah menerima penetapan dari Majelis Hakim dan sudah kami laksanakan. Kami menerima pemberitahuan dari komisioner, jawaban dari penetapan majelis hakim tersebut," kata Penuntut Umum KPK Dody Sukmono dalam sidang Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Dalam pemberitahuan tertulis, komisioner KPK memberikan 4 poin pernyataan terkait penetapan Majelis Hakim yang memerintahkan Penuntut Umum pada KPK melakukan pemanggilan terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan Sutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat yang dibuat Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Komisioner KPK menyatakan menolak hadir dengan landasan Pasal 1 angka 26 KUHPidana di mana seorang saksi yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

"Kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan Sutan Bhatoegana," demikian pernyataan penutup surat Komisioner KPK yang dibacakan Jaksa Dody.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengeluarkan surat penetapan pemanggilan pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan komisioner KPK lainnya pada 3 Juli 2015. Surat penetapan ini dibuat untuk mengakomodir permintaan tim penasihat hukum Sutan ngotot meminta Samad Cs dihadirkan.

Eggi dalam persidangan pekan lalu (2/7) juga berencana menghadirkan 2 penyidik KPK yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik untuk memberi keterangan yang sama atas perkara kliennya.

(fdn/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads