Anggota DPR yang Ikut Pilkada Harus Mundur, Ketua MPR Pertanyakan Putusan MK

Anggota DPR yang Ikut Pilkada Harus Mundur, Ketua MPR Pertanyakan Putusan MK

Rivki - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 11:05 WIB
Anggota DPR yang Ikut Pilkada Harus Mundur, Ketua MPR Pertanyakan Putusan MK
Foto: Aghnia Adzkia
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keluarga petahana boleh maju dalam percaturan politik lokal memperebutkan kursi kepala daerah. Menurut Ketua MPR Zulkifli Hasan, putusan MK tidak tepat.

"Soal dinasti politik itu berlebihan, melebih daripada tuntutan," kata Zulkifli di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Menurut Zulkifli, pemohon meminta keluarga inkumben boleh maju mengikuti pilkada. Tetapi ternyata MK juga meminta anggota DPR yang maju bertarung di pilkada juga harus mundur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malah ditambah kan putusannya. Dia kan minta keluarga (petahana) boleh ikut pilkada. Eh malah ditambah anggota DPR yang mau ikut pilkada harus mundur. Itu kan putusannya berlebih," ujar Zulkifli.

"Makanya nanti pas di MK kami akan bahas itu juga. Tapi nanti lah, ada porsinya di MK," pungkas Ketum PAN ini. (rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini