Ahok Setuju DPRD DKI Bentuk Panja untuk Telusuri Temuan BPK

Ahok Setuju DPRD DKI Bentuk Panja untuk Telusuri Temuan BPK

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 09 Jul 2015 10:34 WIB
Ahok Setuju DPRD DKI Bentuk Panja untuk Telusuri Temuan BPK
Foto: Mulya Nurbilkis
Jakarta - DPRD DKI berencana akan bentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti temuan audit keuangan Tahun 2014 dari BPK RI hingga menghasilkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Gayung pun bersambut karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyetujui rencana tersebut.

Bahkan Ahok mengaku sudah bertemu dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang salah satu materi pembicaraannya terkait rencana pembentukan Panja audit BPK. "Memang kita sudah ngomong sama Pak Ketua (Ketua DPRD DKI). Ya nggak apa-apa harus, kita banyak sekali kehilangan (aset)," kata dia di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).

"Setuju (pembentukan Panja)," tegas Ahok singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, BPK RI menyoroti pencatatan sensus aset yang belum maksimal dan pancatatan belanja operasional Pemprov. Selain itu, BPK juga masih menemukan sejumlah hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti Pemprov secara tuntas dalam APBD 2014. Di mana, Pemprov dinilai masih lemah dalam mengelola aset DKI terutama dengan kemitraan.

Tak hanya itu, BPK juga 'menyentil' besaran nilai penyertaan modal pemerintah (PMP) dan penyerahan aset Pemprov kepada PT Transportasi Jakarta selaku BUMD melalui Inbreng tidak sesuai ketentuan. Aset Inbreng tersebut berupa tanah seluas 794.830,05 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi dan tiga blok apartemen yang belum diperhitungkan sebagai PMP dari Pemprov.

BPK RI pun mengeluarkan 6 rekomendasi, beberapa diantaranya meminta Kepala Badan Pegawai Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI untuk berkoordinasi dengan PT DP dan BPN untuk menertibkan serta melakukan pengamanan aset juga meminta pertanggungjawaban PT DP agar membayar kewajiban dalam bentuk bagi hasil/royalti/kompensasi kepada Pemprov. Selain itu, meminta Pemprov untuk membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak YKSW.

BPK juga meminta Pemprov mengusulkan revisi Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJ, khususnya terkait Inbreng aset senilai Rp 1,19 triliun dan melakukan penghitungan ulang nilai aset Pemprov yang menjadi PMP secara menyeluruh. Kemudian meminta Pemprov melakukan penataan ulang atas kegiatan penyertaan modal PMP kepada BUMD.

Menanggapi itu, DPRD DKI berkeinginan bentuk Panja setelah Lebaran. Sebelum batas waktu 60 hari yang diberikan BPK kepada Pemprov DKI untuk memperbaiki laporan keuangannya.

Apabila tim Panja menemukan ada indikasi kerugian negara seperti hasil temuan auditor BPK terhadap anggaran DKI tahun lalu, maka dewan siap melaporkannya kepada penegak hukum.

(aws/erd)


Berita Terkait