Bahkan Ahok mengaku sudah bertemu dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang salah satu materi pembicaraannya terkait rencana pembentukan Panja audit BPK. "Memang kita sudah ngomong sama Pak Ketua (Ketua DPRD DKI). Ya nggak apa-apa harus, kita banyak sekali kehilangan (aset)," kata dia di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
"Setuju (pembentukan Panja)," tegas Ahok singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, BPK juga 'menyentil' besaran nilai penyertaan modal pemerintah (PMP) dan penyerahan aset Pemprov kepada PT Transportasi Jakarta selaku BUMD melalui Inbreng tidak sesuai ketentuan. Aset Inbreng tersebut berupa tanah seluas 794.830,05 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi dan tiga blok apartemen yang belum diperhitungkan sebagai PMP dari Pemprov.
BPK RI pun mengeluarkan 6 rekomendasi, beberapa diantaranya meminta Kepala Badan Pegawai Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI untuk berkoordinasi dengan PT DP dan BPN untuk menertibkan serta melakukan pengamanan aset juga meminta pertanggungjawaban PT DP agar membayar kewajiban dalam bentuk bagi hasil/royalti/kompensasi kepada Pemprov. Selain itu, meminta Pemprov untuk membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak YKSW.
BPK juga meminta Pemprov mengusulkan revisi Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJ, khususnya terkait Inbreng aset senilai Rp 1,19 triliun dan melakukan penghitungan ulang nilai aset Pemprov yang menjadi PMP secara menyeluruh. Kemudian meminta Pemprov melakukan penataan ulang atas kegiatan penyertaan modal PMP kepada BUMD.
Menanggapi itu, DPRD DKI berkeinginan bentuk Panja setelah Lebaran. Sebelum batas waktu 60 hari yang diberikan BPK kepada Pemprov DKI untuk memperbaiki laporan keuangannya.
Apabila tim Panja menemukan ada indikasi kerugian negara seperti hasil temuan auditor BPK terhadap anggaran DKI tahun lalu, maka dewan siap melaporkannya kepada penegak hukum.
(aws/erd)











































