Mantan & Anggota DPRD Solo Ditahan dalam Kasus Korupsi
Selasa, 22 Feb 2005 13:21 WIB
Solo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo secara resmi menahan delapan mantan anggota DPRD Kota Solo periode 1999 - 2004 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBD tahun 2003. Tiga di antaranya saat ini terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kota Solo, bahkan dua dari mereka menjadi ketua komisi.Delapan orang itu adalah anggota Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Solo periode 1999 - 2004. Mereka dinilai bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan dana Rp 5,7 miliar lebih dalam APBD tahun 2003. Sebelumnya mantan ketua dan wakil ketua DPRD Solo periode itu Bambang Mudiarto (PDIP) dan Yusuf Hidayat (Golkar) juga sudah ditahan Kejari dalam kasus yang sama.Kedelapan orang itu adalah Purwono dan Rio Suseno (dari PDIP), Sali Basuki dan Bandung Joko Suryono (Golkar), Mujahid dan Eriyadi Doddy Prasetyo (PAN), Darsono (PPP) dan Ipmawan M Iqbal (PBB). Untuk periode 2004 - 2009 ini tiga dari mereka kembali terpilih. Purwono dan Bandung menjadi ketua Komisi I dan III, Darsono menjadi Sekretaris fraksi gabungan Partai Demokrat, PKS dan PPP.Penahanan terhadap mereka dilakukan setelah pelimpahan berkas dan para tersangka dari penyidik di Polwil Surakarta ke Kejari, Selasa (22/22/2005). Surat Perintah Penahanan diberikan kepada istri masing-masing yang memang telah menunggu di luar ruangan Kasi Pidsus Kejari, tempat kedelapan orang itu transit sebelum dibawa ke Rutan Kelas I Solo sebagai tahanan titipan.Dalam kasus tersebut mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No Tahun 1999 junto Pasal 2 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 31 Tahun 1999 juncto Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.Saat dimintai alasan penahanan, Kasi Intel Kejari Ponco Hartanto hanya mengatakan bahwa alasannya sama dengan alasan penahanan Bambang dan Yusuf awal Februari lalu. Saat ini di antara alasan yang diajukan Kejari adalah diancam hukuman lebih dari eempat tahun dan dikhawatrkan mempersulit proses persidangan.TolakSedangkan salah seorang pengacara tersangka Tri Harsono mengatakan semua kliennya menolak menandatangani surat penahanan. Dia juga mengatakan bahwa masih ada jalan yang bisa ditempuh setelah penanahan, namun timnya belum melakukan pembicaraan lebih lanjut menyusul penahananan kliennya itu.Para tersangka memilih bungkam saat keluar ruangan lalu memasuki mobil. Hanya Darsono yang berusaha menahan kesedihan dengan menebar senyum meski terlihat hambar."Saya sudah minta penangguhan tapi ditolak. Ya sudah, dijalani dulu," ujarnya lirih kepada wartawan. Setelahnya dia malah memeluk beberapa wartawan dan meminta maaf atas segala kesalahan selama bergaul.
(nrl/)











































