"Pengawasan internal birokrasi harus diperketat," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi, Rabu (9/7/2015).
Ia mengatakan negara harus memberikan perlindungan untuk para PNS ini agar tak bisa tersandera oleh kepentingan kepala daerahnya. Pasalnya, PNS kerap dijadikan alat kepala daerah untuk menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, ia berharap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bisa bekerja sama dengan KPK dan lembaga hukum lainnya serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi jaminan untuk PNS yang ingin melaporkan instruksi kepala daerahnya agar menggunakan anggaran daerahnya untuk kebutuhan kampanye.
"Kerjasama dengan lintas lembaga sangat bisa dilakukan apalagi KPK punya fungsi pencegahan dan penindakan," sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahana atau politik dinasti dalam UU Pilkada tahun 2015. Keputusan ini dinilai melanggengkan politik dinasti karena kerabat petahana dibolehkan mencalonkan diri tanpa jeda waktu dengan masa jabatan kepala daerah terkait.
Padahal, dalam pasal Pasal 7 huruf r UU Pilkada tahun 2015 soal syarat pencalonan diatur bahwa kerabat petahana harus berjarak 1 periode dengan masa jabatan kepala daerahnya. Hal ini disebut Titi untuk menciptakan proses politik yang adil.
"Hak politik para kerabat petahana dalam pilkada tidak dicabut dan dihilangkan. Hanya saja dalam aturan itu pencalonannya diatur dengan jeda seperiode. Sayangnya ini tidak dielaborasi MK. MK hanya melihat dari 1 sisi saja yakni perlindungan pada hak politik kerabat petahana. Padahal ada yang lebih penting yakni perlindungan kepentingan politik yang jurdil dengan pengaturan pencalonan," tutupnya.
(mnb/mnb)











































