"Ini adalah PR besar untuk pemilih karena itu harus kritis pada calon yang ada. Tidak boleh apatis apalagi permisif karena dinilainya politik dinasti hal wajar di daerahnya. Tidak boleh lagi begitu," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi, Rabu (9/7/2015) malam.
Ia mengatakan keputusan MK yang terkesan melanggengkan politik dinasti ini harus dilawan secara nyata oleh masyarakat. Caranya mudah yakni dengan mempelajari seluruh calon kepala daerahnya. Yang paling penting, tak boleh ada pembiaran agar kerabat petahana menang hanya karena hari sudah menjadi hal biasa politik dinasti di daerah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apatisme masyarakat yang merasa sudah terbiasa dengan politik di dinasti daerah sudah tidak boleh," lanjut Titi.
Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan sidang mengatakan jika pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada bertentangan dengan dengan UUD 1945 bertentangan dengan pasal 28 i ayat 2 yang mengatur hak konstitusi, hak untuk dipilih dan memilih.
"Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan," kata Arief, di Gedung MK, kemarin.
Atas keputusannya itu, MK disebut Titi tak paham substansi larangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa bukan tak mungkin anggaran di APPB dilahirkan untuk kebutuhan kampanye keluarga (petahana).
"Sayangnya ini tidak dielaborasi MK. MK hanya melihat dari 1 sisi saja yakni perlindungan pada hak politik kerabat petahana. Padahal ada yang lebih penting yakni perlindungan kepentingan politik yang jurdil dengan pengaturan pencalonan," pungkasnya.
(mnb/imk)










































