Goenarni merupakan tersangka kasus Investasi bodong skema ponzi pyramid yang sudah ditahan di Polda Papua. Praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jayapura.
“Hasil Persidangan Pra Peradilan atas nama Goenarni Goenawan Kepada Kapolri cq Kapolda Papua cq Direskrimsus. Polda Papua dimenangkan Polda Papua,” kata Kasubdit Indagsi Polda Papua AKBP Juliarman EP Pasaribu, Kamis (9/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemudian diberikan waktu satu hari untuk melengkapi sehingga pasca deadline sidang hari ini tidak bisa menunjukkan berita acara sumpah yang bersangkutan sehingga gugatan pra peradilan dicabut dan dimenangkan oleh pihak Polda,” tutup Arman.
Pengusaha Goenarni Gunawan terancam pidana 10 tahun penjara. Dia dipidana atas kasus dugaan investasi bodong dengan skema ponzi piramida. Goenarni sudah ditahan di Polda Papua. Kasus ini diusut atas laporan beberapa orang yang menjadi korban.
Goenarni dijerat UU itu adalah UU No 7 tahun 2014 yang diundangkan tanggal 11 Maret 2014. Goenarni ditangkap penyidik Polda Papua pada Kamis (15/5) di sebuah mal di Jakarta. Sempat dititipkan di tahanan Mapolda Metro Jaya, Goenarni kemudian diterbangkan ke Papua.
(faj/dra)











































