Menhan Bantah Ingin Gabungkan TNI & Polri
Selasa, 22 Feb 2005 13:06 WIB
Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono membantah dirinya berencana menggabungkan institusi TNI dan Polri dalam satu organsisasi. Yang dimaksudkannya adalah adanya UU yang mengatur kerja fungsi TNi dan Polri dalam keamanan di dalam negeri.Hal itu diungkapkan Menhan kepada wartawan usai membuka acara workshop Toward the Profesionalism of the Security Force di Hotel Aryaduta, kawasan Tugu Tani, Jakpus, Selasa (22/2/2005)."Jadi, saya ingin klarifikasi atas klarifikasi yang salah karena ada ungkapan yang terlanjur tapi memang salah saya waktu di DPR agak terburu-buru menyatakannnya, jadi salah tangkap. Saya sebenarnya sama dengan presiden, menganut paham konstitusionalis artinya kita harus melihat sesuatu pada induknya yaitu UUD 1945," urai Menhan.Sekadar diketahui, Senin kemarin, Presiden SBY menolak ide penggabungan kembali TNI dan Polri. Isu ini muncul pada minggu lalu, dalam rapat dengar pendapat DPR. Kala itu Menhan Juwono menyatakan sedang menyusun draf revisi UU Pertahanan Keamananan. Nantinya TNI dan Polri berada di bawah koordinasi Menko Polhukam.Lebih lanjut Juwono menjelaskan, dalam UUD 1945 khususnya dalam amandemen 2 2002 dan 2003 pada pasal 30 (2) menyatakan, bahwa upaya pertahanan dan keamanan dilaksanakan berdasarkan satu sistem, yaitu sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.Sedangkan pada ayat 3 dan 4 mengatur tentang fungsi TNI dan Polri secara sendiri-sendiri. Ayat (5) memandatkan sasaran, kewenangan, hubungan kerjasama antara kedua institusi itu yang diatur dalam UU."Jadi, saya mengacu pada ayat (2) itu. Bahwa landasan dari setiap UU TNI dan Polri adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Jadi di situlah terlihat keterkaitan dalam satu sistem antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan," urai guru besar UI ini. KonsistenSaat ini, Indonesia memiliki 3 UU yaitu UU No 3/2002 tentang pertahanan negara. Kedua, UU No 2/2002 tentang Kepolisian RI/Polri. Ketiga, UU TNI tahun 2004. Dalam UU Pertahanan Negara dan UU Kepolisian, itu tidak tercantum pasal-pasal tentang sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Yang ada dalam UU Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan negara tapi dalam UU Kepolisian tidak ada tim keamanan negara."Jadi menurut saya, kalau mau konsisten dengan ayat (2) pasal 30 UUD 1945, kedua UU baik Pertahanan Negara maupun Polri harus disempurnakan sesuai pasal konstitusi itu. Jadi saya tidak mengatakan bahwa itu harus digabung seperti pertahanan dan keamanan dulu," katanya."Sekarang bahasanya adalah Pertahanan dan Keamanan. Struktur dipisah antara TNI dan Polri. Jadi yang belum ada adalah UU Pertahanan Dalam Negeri," sambung eks Dubes untuk Inggris ini.Menko PolhukamJowono juga meluruskan pernyataannya bahwa TNI dan Polri nantinya berada di bahwa koordinasi Menko Polhukam. "Saya ingin klarifikasi soal Menko Polhukam itu. Saya tidak pernah menyatakan harus di bawah Pak Widodo karena Menko Polhukam itu bukan portofolio, itu kan kementerian koordinasi, yang mengkoordinasi Deplu, Depdagri, Dephan, BIN, dll," jelas Juwono."Jadi menurut hemat saya, kalau TNI berada di Dephan, idealnya Polri berada di departemen atau Kementerian Dalam Negeri atau Hukum dan HAM, supya law enforcement betul-betul menyatu antara polisi, jaksa, dan Depdagri," tandasnya.Jowono menyatakan, dia ingin membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. "Bukan seperti dulu, seperti Menhankam Pangab di mana polisi di bawahnya," kata Juwono."Saya sangat menghormati polisi untuk independen. Tapi mohon maaf teman-teman polisi harus menyadari bahwa soal keamanan itu bukan urusan polisi saja, tapi departemen terkait lainnya. Jadi, tolong semuanya baca urutan-urutan UU-nya. Jadi masuk akal kalau saya menawarkan bila ingin membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta," jelas Juwono panjang lebar.Dalam membuat UU ini, memang menurut Juwono, perlu waktu dan keterlibatan instansi terkait. "Salah satu caranya adalah mungkin barangkali tritunggal antara Depdagri, Dephan dan Deplu, untuk memprakarsai satu paket UU yang bisa menjabarkan pasal 30 (2) UUD 1945 itu," demikian Juwono.
(nrl/)











































