"Kalau Komisi II, saya pribadi sangat kecewa atas putusan MK. Kami sudah sampaikan ke pimpinan MK agar coba mengerti memahami apa yang menjadi niat maksud dan tujuan terkait poliktik dinasti," kata Riza saat dihubungi, Rabu (8/7/2015) malam.
Riza menuturkan bahwa berdasarkan fakta di lapangan, kepala daerah yang sudah menjabat dua periode sudah memiliki kekuasaan dan otoritas yang besar di daerahnya. Kepala daerah itu jadi punya kewenangan menempatkan pejabat dari level bawah hingga level atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Riza, politik dinasti memperlihatkan banyak dampak buruk di daerah. Meski kecewa, namun putusan MK ini harus dijalankan karena sudah final dan mengikat.
"MK tidak memikirkan bahwa karena politik dinasti terjadi pemiskinan dan pembodohan masyarakat," ujar Riza.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Adnan Purichta Ichsan dan menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahana atau politik dinasti dalam UU Pilkada tahun 2015. Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amara putusan sidang mengatakan jika pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada bertentangan dengan dengan UUD 1945.
"Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan," kata Arief, di Gedung MK, Rabu (8/7/2015). (imk/bil)










































