“Jika masyarakat miskin membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi kantor Peradi setempat dan setiap advokat Peradi punya kewajiban memberi bantuan hukum 50 jam per tahun," ujar Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Rivai Kusumanegara dalam siaran pers Peradi, Rabu (8/7/2015).
Beberapa nama advokat diberi apresiasi karena membantu rakyat kecil dalam menghadapi proses hukum. Sebut saja pengacara Fauzi Yusuf Hasibuan yang menangani perbudakan Benjina secara gratis. Ada juga Hotman Paris dan Haposan Sihombing dalam kasus pembunuhan Angeline.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menggelorakan aksi pro bono, Rivai pun bekerjasama dengan DPC-DPC Peradi untuk mendirikan Pusat Bantuan Hukum di wilayahnya, terakhir pendirian di Papua, Padang dan Makassar. Peradi, lanjut Rivai sebagai organisasi advokat mengambil peran dalam gerakan bantuan hukum tersebut. (rvk/mnb)











































