Menhut Laporkan 59 Pelaku Illegal Logging ke Kejagung & Polri
Selasa, 22 Feb 2005 12:46 WIB
Jakarta - Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan telah mengajukan 59 nama yang diduga melakukan illegal logging atau penebangan liar ke Polri dan Kejagung. Namun hingga kini belum ada yang ditindak.Hal ini disampaikan dalam rapat kerja gabungan Panitia Ad Hoc II DPD yang membidangi Sumber Daya Alam dan sumber ekonomi lain dengan menhut, kejagung, dan Polri di Gedung DPD di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2/2005).Rapat dipimpin Ketua PAH II DPD Kasmir Tri Putra dan Wakil Ketua DPD Irman Gusman. Dalam rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini Jaksa Agung AR Rahman diwakili oleh Sekretaris JampidsusAlex Santo Raya, sedang Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar diwakili Wakabareskrim Irjen Pol Dadang Garnida. "Kami telah mencoba supaya cukong yang terlibat illegal logging dikenakan tuduhan merugikan negara antara lain melanggara UU Lingkungan Hidup dan tidak membayar pajak kepada negara. Dan kami sudah menyerahkan 59 nama ke Polri dan Kejagung. Namun hingga kini belum ada yang ditindak," kata Kaban.Selanjutnya Kaban menyatakan pencurian kayu marak terjadi karena banyaknya cukong yang mempunyai dana tinggi. Tapi hingga saat ini belum bisa terjangkau karena sangat licin. "Bagaikan belut dalam oli," katanya.Menurut Kaban, kerugian akibat ilegal logging rata-rata mencapai Rp 30-45 triliun per tahun. Ini akibat dari pencurian 50 sampai 60 juta meter kubik kayu per tahun.Kaban juga mengungkapan illegal logging sangat sulit dihentikan karena merupakan kejahatan yang sangat terorganisasi. "Harus diakui ada oknum dalam yang terlibat. Mungkin polisi kehutanan atau dinas kehutanan. Ini tidak mungkin diselesaikan bila dibiarkan terus," tegasnya.
(gtp/)











































