5 Jam Diperiksa, Gubernur Bengkulu Dicecar Keputusan yang Diterbitkannya

5 Jam Diperiksa, Gubernur Bengkulu Dicecar Keputusan yang Diterbitkannya

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 08 Jul 2015 20:16 WIB
Jakarta - Lima jam diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah dicecar soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011. Surat tersebut tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).

Kuasa Hukum Gubernur Junaidi Hamsyah, Muspani, mengatakan penerbitan SK Gubernur Nomor Z. 17 atas dasar kebutuhan SKPD rumah sakit. Dimana jenjang pengajuannya dari SKPD ke Pemprov Bengkulu melalui Biro Hukum.

"Dari produk sisi administrasi, SK itu sudah sesuai dengan protap (prosedur tetap)-nya. Dari Biro Hukum, Asisten, lalu ada disposisi dari Sekda. Setelah itu selesai, ditandatangani oleh gubernur jadi keputusan," kata Muspani di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muspani membantah bila dikeluarkannya SK oleh kliennya itu menabrak Peraturan Mendagri No 61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Malah, menurutnya, SK dibuat menindaklanjuti keputusan Mendagri No 61. "Ini adalah payung hukum bagi RSMY dalam menjalankan BLUD," kilah Muspani.

Muspani menganggap persoalan yang membawa nama kliennya yang juga politisi PDIP itu adalah terkait administratif. Bukan terkait tuduhan korupsi seperti dalam perkara yang pernah diputus PN Bengkulu.

"Dalam perkara itu tidak ada keputusan yang membatalkan SK. Jadi SK ini berlaku sebagai hukum, karena sudah diputuskan," ujar Muspani.

"Memang administrasi persoalannya. Memangnya setiap keputusan harus dipidana, Kalau semua begitu, bisa hancur negara ini. Kalau begitu, kapolri bisa dipidanakan juga selaku pembuat keputusan," imbuhnya.

Terkait nama-nama pejabat penerima honor selaku tim pembina RSMY, Muspani tidak menampiknya. Bahkan, pemberian honor untuk para pejabat tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Jabatan masuk dalam SK itu berhak menerima honor. Tidak ada pelanggarannya. Wong ada SK-nya. Kalau menerima honor di luar SK, itu baru pelanggaran namanya. Dewan pembina itu mengawasi BLUD jalan atau tidak. Secara teknis, SKPD mengawasi," kata Muspani.

Dalam perkara sebelumnya, PN Bengkulu menetapkan tujuh orang terdakwa dalam korupsi pencairan honor tim pembina RSMY.

Mereka adalah Mantan Direktur RSMY Zulman Zuhri Amran, mantan Bendahara Pengeluaran RSMY Hisar C Sihotang, mantan Staf Keuangan RSMY Darmawi, mantan Kepala Bagian keuangan RSMY Safri Syafii, mantan Direktur RSMY Yusdi Zahrias Tazar, dan mantan Wadir Keuangan RSMY Edi Santoni. Seluruhnya telah dijatuhkan vonis berbeda dalam korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 5,4 miliar. (ahy/imk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads