"Kita memeriksa tentang governency tentang kesiapan sumber daya anggaran dan sumber daya manusia dalam menyelenggarakan Pilkada serentak. Ya pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas permintaan DPR," kata Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan di kantor BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Yudi mengakui audit anggaran ini memang berbeda dengan audit rutin yang biasa dilakukan BPK untuk laporan keuangan lembaga, kali ini atas khusus permintaan DPR. Tahapan auditnya tinggal penyusunan laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pengujian atas Pilkada serentak mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita serahkan ke DPR," imbuh Yudi.
Saat ditanya apakah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk anggaran Pilkada ini karena ada indikasi penyimpangan atau tindak pidana, Yudi menuturkan tidak selalu karena alasan tersebut.
"Tidak selalu, tetapi dengan tujuan tertentu berarti ada hal yang mau diperdalam. Bisa jadi tindak pidana, bisa jadi hal tertentu misal pengendalian internalnya. Tergantung ekspektasi yang kita mau periksa," tuturnya.
Lalu apakah hasil audit ini bisa berpengaruh pada pengunduran jadwal Pilkada?
"Tugas BPK tidak sampai ke Pilkadanya, BPK bertugas sesuai permintaan hanya menyediakan informasi dan potret tentang kesiapan anggaran dan SDM di KPUD-KPUD. Untuk hal ini adalah permintaan DPR, tapi untuk Pilkada atau Pilpres akan diaudit setelah (penyelenggaraan)," jawabnya.
"BPK hanya memotret apa yang terjadi dan selanjutnya pengguna laporan yang akan menggunakan laporan BPK," imbuh Yudi. (bal/imk)











































