"Tadi sudah ada beberapa langkah yang dimintakan ya dan kemudan Presiden instruksikan misalnya semua PNS daerah harus netral. Nanti Menteri PAN-RB, membuat surat edaran agar semua pegawai negeri di daerah harus netral. Kemudian Bawaslu melakukan penguatan terhadap pengawasannya, agar fasilitas negara tidak dipakai untuk kepentingan kelompok tertentu," kata Husni usai rapat terbatas tentang pilkada di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2015) sore.
Husni menyebut bahwa sudah ada upaya untuk mencegah hal tersebut, sehingga keputusan MK ini tidak dimanfaatkan oknum petahana. Selain itu KPU juga siap mengubah peraturan untuk menyesuaikan dengan putusan MK terkait keluarga petahana di Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husni menegaskan bahwa putusan MK tak akan mengganggu jadwal pilkada serentak yang telah ditetapkan 9 Desember 2015. Revisi Peraturan KPU akan dilakukan dengan cepat.
"Presiden sendiri sudah sampaikan semua pelaksanaan sesuai dengan tahapan yang ada," imbuh Husni. (bag/nrl)











































