Kejagung Periksa Saksi Kasus Pengadaan 16 Unit Mobil Listrik

Kejagung Periksa Saksi Kasus Pengadaan 16 Unit Mobil Listrik

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 08 Jul 2015 19:12 WIB
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 3 orang saksi dalam kasus pengadaan 16 unit mobil listrik. Ketiganya dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

"Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 orang saksi. Yaitu Kuswandi, Mantan Direktur PT Pratama Mitra Sejati, Nursatyo Argo, Corporate Secretary PT Pertamina dan Agus Purwadi, Ketua tim teknis mobil listrik ITB," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana dalam keterangannya, Rabu (8/7/2015).

Agus Purwadi memenuhi panggilan Kejagung dan datang sekitar pukul 09.00 WIB untuk diperiksa. Dirinya diperiksa terkait kronologis penerimaan hibah 1 unit kendaraan mobil jenis electric executive car dari PT Pertamina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan keberadaan mobil tersebut saat ini, lalu hal-hal lainnya untuk mengetahui spesifikasi atas mobil elektrik yang diterima tersebut," jelasnya.

Sementara Kuswandi tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang melaksanakan tugas dinas.

"Sementara saksi Nursatyo Argo tidak hadir tanpa keterangan," kata Tony.

(rni/dra)


Berita Terkait