Beatrix, ibu korban hadir di persidangan dengan didampingi dua orang keluarganya. Mata Beatrix tampak berkaca-kaca dan berkali-kali dia mengusap air mata menggunakan tisu.
Ibu korban menyesali keputusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa. Menurutnya, dalam kasus pelecehan anaknya ini terlihat jelas terdakwa melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai majelis hakim telah mengesampingkan keterangan para saksi korban dan saksi ahli. Terlebih dari lie detector dihasilkan keterangan-keterangan terdakwa banyak berbohong.
"Kenapa semua fakta saksi ahli dikesampingkan majelis hakim? Tolong Pak Presiden Jokowi, nanti akan ada kasus seperti Engeline jika keadilan terhadap anak seperti ini," keluhnya.
Berbeda halnya, seluruh guru Saint Monica serta suami terdakwa Aryanto menangis gembira mendengar putusan majelis hakim terhadap miss H.
"Baguslah putusan hakim sesuai yang diharapkan. Sama seperti yang disampaikan kuasa hukum saat pledoi (pembelaan) sebelumnya. Dari awal aja memang sudah janggal kok kasusnya," ujar Aryanto.
(tfn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini