Dalam kesaksiannya, Udar sempat menyinggung kejadian bus Transjakarta yang terbakar akhir-akhir ini. Menurutnya, perawatan yang dilakukan terhadap bus-bus Transjakarta masih belum optimal.
"Saya mohon maaf kalau ada (bus) yang terbakar. Perawatan di Transjakarta saat ini belum proper (tepat), mereka masih alang-alangan (setengah-setengah)," ujar Udar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sudah, kita lanjutkan," ujar kuasa hukum Udar.
Udar dicecar jaksa terkait KTP yang ia gunakan dalam pembelian kondotel di Legian Bali 2012 silam. Saat itu di KTP tersebut tertulis pekerjaan Udar sebagai karyawan, bukan pegawai negeri sipil (PNS).
"Itu KTP awal adalah KTP kelurahan tulisannya karyawan, saat itu memang saya masih karyawan Indocemen. Setelah ada KTP elektronik yang itu sudah tidak digunakan," tanggap Udar.
Sidang akan dilanjutkan Senin (13/8) mendatang pukul 13.00 WIB dengan agenda tuntutan jaksa.
(rna/faj)











































