"Nanti perwakilan pemerintah akan hadir di dalam pertemuan segitiga atau tripartit, pemerintah-DPR-penyelenggara pemilu, dan akan segera dilakukan pertemuan itu," kata Ketua KPU Husni Kamil usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakpus, Rabu (8/7/2015).
Menurut Husni, harus ada kesepakatan bersama untuk membicarakan sengketa parpol. Terutama yang paling penting antara pemerintah dan DPR.
Dia berharap akan ada hasil yang akhirnya bakal bisa disepakati oleh seluruh pihak. Pasalnya KPU ingin adanya kepastian hukum dari seluruh parpol yang akan berkompetisi dalam Pilkada mendatang.
Dalam rapat tadi juga diputuskan bahwa pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang tidak bisa diganggu gugat. Seluruh proses tahapan pilkada hingga proses pemungutan suara harus sesuai jadwal.
"Presiden telah tekankan agar hal ini bisa diperhatikan dan tentunya pemerintah dalam posisi yang selalu siap untuk fasilitas penyelenggara pilkada ini, dan KPU siap agar semua tahapan sesuai jadwal," tandasnya.
(mok/imk)











































