"Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua," ujar majelis hakim Oka Diputra dalam persidangan di ruang Cakra, PN Jakarta Utara, jalan RE Martadinata, Jakut, Rabu (8/7/2015).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan kepada penuntut umum, agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucapnya disambut tepuk tangan para guru Saint Monica yang hadir dalam persidangan.
Setelah itu, majelis hakim meminta terhadap penegak hukum memulihkan hak-hak terdakwa. Kemudian,Β menetapkan, barang bukti berupa rekaman CCTV dikembalikan kepada sekolah Santa Monica.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tutupnya. (tfn/faj)











































