Tidak Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Guru St Monica Divonis Bebas

Tidak Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Guru St Monica Divonis Bebas

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Rabu, 08 Jul 2015 16:26 WIB
Tidak Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Guru St Monica Divonis Bebas
Foto: Taufan Noor
Jakarta - Majelis Hakim Oka Diputra memutuskan guru Saint Monica, terdakwa pencabulan terhadap korban L (3,5) tidak terbukti bersalah. Sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua," ujar majelis hakim Oka Diputra dalam persidangan di ruang Cakra, PN Jakarta Utara, jalan RE Martadinata, Jakut, Rabu (8/7/2015).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjutnya, Oka memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan.

"Memerintahkan kepada penuntut umum, agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucapnya disambut tepuk tangan para guru Saint Monica yang hadir dalam persidangan.

Setelah itu, majelis hakim meminta terhadap penegak hukum memulihkan hak-hak terdakwa. Kemudian,Β  menetapkan, barang bukti berupa rekaman CCTV dikembalikan kepada sekolah Santa Monica.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tutupnya. (tfn/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads