Ini Alasan Kadis Tata Air DKI Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Kemarin

Ini Alasan Kadis Tata Air DKI Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Kemarin

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 08 Jul 2015 15:51 WIB
Foto: detikcom
Jakarta - Kadis Tata Air DKI Tri Djoko Sri Margianto  diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan tahun 2013. Pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu seharusnya dilakukan Selasa (7/7).

Tri absen kemarin lantaran dirinya tengah sibuk berkonsolidasi dengan pejabat-pejabat dinasnya.

"Selasa kemarin saya konsolidasi dengan sudin-sudin wilayah. Saya sudah kirim surat (ke polisi) kalau tidak bisa. Kami kan punya beban kerja berat. Sementara saya baru dilantik Jumat sore, makanya kami harus konsolidasi," kata Tri saat dihubungi, Rabu (8/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri mengatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk normalisasi Kali Pesanggerahan, Jakarta Selatan. Di mana, kala itu Tri menjabat sebagai Kepala Panitia Pembebasan Tanah (P2T) proyek.

"Saya diperiksa sebagai saksi.
Saya merasa tidak terlibat dalam konteks penyelewengan," sambungnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) hari ini. Ahok mengaku dirinya sudah mendengar kasus dugaan korupsi proyek ini sejak lama. Namun mantan Bupati Belitung Timur itu yakin Tri tidak terlibat sama sekali.

"Kita sudah dengar kasusnya dan dia nggak salah. Belum ada surat pemanggilan sebagai tersangka juga kan ya. Kan bukan dia yang salah, dia ditipu orang, paling dipanggil saksi doang," terang Ahok di Balai Kota.

"Yang nipu kan bukan dia, yang nipu kan masyarakat," imbuhnya.

Tim P2T terdiri dari Kecamatan, Kelurahan dan Dinas Pertanahan. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra Dwiatma mensinyalir adanya permainan pejabat Pemprov dalam proyek normalisasi Kali Pesanggrahan.

Dugaan korupsi terjadi dalam pengadaan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan melalui pemalsuan surat tanah berupa girik di tanah yang sebenarnya milik negara. Sehingga, tanah yang semestinya dibebaskan tanpa pembayaran itu harus dibayar oleh negara sebesar Rp 32,8 miliar. (aws/faj)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads