"Tadi siang penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka RS. jadi yang bersangkutan dijemput untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).
Arsa menjelaskan KPK sebenarnya sudah melayangkan panggilan untuk Rusli secara wajar dan sesuai KUHAP. Namun, Bupati Morotai itu malah menolak untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, hari ini KPK juga melayangkan surat panggilan ketiga untuk Bupati Morotai. Surat panggilan ketiga itu diantarkan bersamaan dengan surat perintah penjemputan paksa.
"Ini panggilan ketiga. Jadi dilakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah penjemputan," tegas Arsa. (kha/aan)











































