"Nggak apa-apa. Kalau emang jadi tersangka, ya kita cari pengganti," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2015).
Proyek normalisasi Kali Pesanggarahan sudah berjalan sejak akhir tahun 2013 lalu. Kala itu, Tri menjabat sebagai Kepala Panitia Pembebasan Tanah (P2T).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah dengar kasusnya dan dia nggak salah. Belum ada surat pemanggilan sebagai tersangka juga kan ya. Kan bukan dia yang salah, dia ditipu orang, paling dipanggil saksi doang," lanjutnya membela Tri.
"Yang nipu kan bukan dia, yang nipu kan masyarakat," imbuh Ahok.
Jika nanti Polda Metro Jaya secara resmi menaikkan status Tri dari saksi menjadi tersangka, Ahok akan langsung mencopotnya dari susunan 'kabinet'. "(Kalau tersangka) Harus dikeluarkan," tutupnya.
Seharusnya, Tri diperiksa Selasa (7/7) kemarin. Namun, ia tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain. Hingga saat ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami keterangannya terkait proyek yang dilaporkan pada 2014 lalu.
Tim P2T terdiri dari Kecamatan, Kelurahan dan Dinas Pertanahan. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra Dwiatma mensinyalir adanya permainan pejabat Pemprov dalam proyek normalisasi Kali Pesanggrahan.
Salah satu indikasinya, di mana seorang tersangka bernama Hasan yang diduga mafia proyek mencairkan dana pembebasan lahan, jauh sebelum proyek dimulai.
(aws/erd)