Daerah Dapat WTP Tapi Gubernur Tersangka, Ahok: BPK Auditnya Ngapain?

Daerah Dapat WTP Tapi Gubernur Tersangka, Ahok: BPK Auditnya Ngapain?

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 08 Jul 2015 13:13 WIB
Daerah Dapat WTP Tapi Gubernur Tersangka, Ahok: BPK Auditnya Ngapain?
Foto: Hardani Triyoga
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengkritik model audit yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan untuk meneliti laporan keuangan daerah. Kritik Ahok bukan tanpa musabab kerana dia melihat ada beberapa daerah yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), namun gubernurnya jadi tersangka.

Ahok mencontohkan hasil audit BPK atas Pemerintahan Provinsi Banten tahun 2013 lalu. Saat itu BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov Banten. Padahal dalam kenyataannya di provinsi terbarat pulau Jawa itu ditemukan dugaan kasus korupsi alat kesehatan.

"Saya bilang kan ke BPK, coba lu lihat tuh Banten, dapet WTP toh? Padahal ada kasus alat kesehatan, diproses juga gubernurnya. Jadi selama ini BPK auditnya tuh ngapain?," kata Ahok saat hadir dalam acara Peduli Ramadan 2015 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia tak mempermasalahkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang diberikan BPK atas laporan keuangan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Bahkan Ahok tak risau, kalaupun BPK memberikan disclaimer.

"Ini buat saya bukan persoalan WDP nya atau apa, karena saya dikasih disclaimer pun nggak ada urusan. Karena yang menentukan saya jadi gubernur itu warga DKI bukan BPK," kata Ahok yang naik menjadi Gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi) itu.

Gubernur Banten Ratu Atut diduga terlibat kasus penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten pada 2011-2013.

Jaksa menyatakan, perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Dalam hal ini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (erd/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini