Atas perbuatanya itu, Ilham yang ditangkap Rabu (8/7) dini hari tadi dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ya namanya tindak pidana di bidang IT, ancaman hukumannya 10 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Simanjuntak, Rabu (8/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya nanti kita dalami, masih dalam pemeriksaan," kata Victor.
Akibat perbuatan iseng Ilham, pesawat mengalami delay selama 3 jam di Bandara Soekarno-Hatta, guna pemeriksaan dan sterilisasi pesawat.
Informasi yang dikumpulkan, Ilham ditangkap Tim IT dan Cybercrime Dit Tipidsus Bareskrim Polri pada Selasa (7/7).
Ilham melakukan ancaman lewat akun twitter @SatNoToLGBT yang dia tujukan ke akun @SingaporeAir. Ancaman dia lakukan pada 1 Juli lalu.
Ilham dalam akun twitter itu meminta agar pesawat tidak terbang karena dia menaruh bom. Akibat ulah iseng dia, penerbangan sempat tertunda beberapa jam karena pengecekan keamanan.
Pihak kepolisian Singapura kemudian bekerjasama dengan Bareskrim Polri. Hingga akhirnya Ilham dicokok di rumahnya. (ahy/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini